PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 9
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap
Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
