PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 12
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
