PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 67
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BABVI ...
SK No249352A
PRESIDEN RiEFUBUK INDONESIA 19
