PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 66
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
PENDANAAN
