Pasal 5
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Presiden diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang'undangan.
