PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 34
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Fresiden dalam
melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas
Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden dengan baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden.
Pasal 35...
SK No 249287 A
PRESIDEN
