PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 33
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
- Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf
Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
