PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 30
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan
Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
BABIII ...
SK No249286A
PNESIDEN
9
