PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 29
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Sekretaris Negara. sebagaimana l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
