PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.
