PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
