PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.253 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
,
ttd
