PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
