PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN