PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
