PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
2020, No.253 -8-
