PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
