PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
2020, No.253 -7-
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
