PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.228
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
