PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini
yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini
yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
