PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 19
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 5 Pusat
