PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 18
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal KPU dan/atau
Pimpinan KPU;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
