PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis
menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU;
penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan
distribusi pemilu;
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -8-
- fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di bidang
penyelenggaraan Pemilu;
fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Jenderal KPU.
