PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas
membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional
Pemilu kepada KPU.
