PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.