PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengamat Tera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
