PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas)
www.peraturan.go.id
2018, No. 195 -6-
di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
