PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
