PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 177)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
