PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 177) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
