PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
