PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.228 6
