PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan setiap bulan.
