Pasal 10
(1) Menteri rnenerbitkan Surat Persetujuan Prinsip
Jaminan Penrerintah terhadap permohonan Jaminan yang telah memenuhi unsur kelayakan sebagaimana d,imaksud clalam Pasal 9 ayat'(1).
(2) Surat...
SK No 043188 A
PRESIDEN
(2) Su::at Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, at-au badan usaha dalam proses perundingan Perjanjian Pembiayaan atau tahapan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha
menyampaikan rancangan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan. (41 Terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri rnelakukan penelaahan syarat dan ketentuan (term and eon.di tio n) pembiayaan.
(5) Berdasarkan hasil penelaahan rancangan Perjanjian
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat:
- menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan atau setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan atau tahapan lain;
- mengusulkan perbaikan , terhadap rancangan Peqianjian Pembiayaan; atau c: menolak rancangan Perjanjian Pembiayaan.
(6) Ketentuan mengenai penelaahan syarat dan ketentuan
(term and conditionl penrbiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku
penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminr.r.n. (21 Berdasarkan pemenuhan kewajibarr finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.
(3) Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)'diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian
SK No 043189 A
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kedua Penjaminan Dalam Rangka Program PEN
