PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 4
- Para Negara Pihak setuju untuk melakukan segala langkah yang memungkinkan dengan maksud untuk: . (a) memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a) terhadap sertifikat, ijazah dan gelar dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya untuk menempuh studi lanjut dan pelatihan lanjutan serta melakukan penelitian di lembaga pendidikan tinggi yang terletak di wilayah mereka; (b) merumuskan sejauh mungkin, prosedur yang dapat diterapkan bagi pengakuan terhadap partial studies' yang diikuti di lembagapendidikan tinggi yang terletak di Negara Pihak lainya, untuk tujuan menempuh suatu program studi.
- Ketentuan-ketentuan Pasal 3, ayat 2 di atas akan berlaku bagi keadaan-keadaan yang dicakup oleh pasal ini.
