PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 3
- Para Negara Pihak setuju untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan untuk memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a), bagi sertifikat tamat sekolah menengah dan ijazah lainnya yang dikeluarkan oleh para Negara Pihak lainnya yang memberikan akses ke pendidikan tinggi dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya melakukan studi di lembaga-lembaga pendidikan tinggi di wilayah masing-masing dari para Negara Pihak. Perbaikan seusai naskah asli, 26/04/2007.
- Namun demikian, penerimaan di suatu lembaga pendidikan dapat, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan Pasal 1, ayat l(a), tergantung dari ketersediaan tempat dan juga syarat-syarat yang berkenaan dengan kemampuan bahasa yang diperlukan untuk melakukan studi yang dimaksudkan secara bermanfaat.
