PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
