PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.