PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
