PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.226 6
