PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015
,
www.peraturan.go.id
2015, No.208 5
