PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
diberikan kepada:
- Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya;
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
- Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK;
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri; dan
- Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut- turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
