PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu
www.peraturan.go.id
2015, No.208 3
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
