Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.225 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.2257
www.djpp.kemenkumham.go.id
