PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 14
Batas waktu melaporkan diri dan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
