PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI...
Pasal 13
(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi; c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ............................................................. .. (3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
