PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 36
Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK
maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
