PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
BAB 4 — TENAGA AHLI
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling
banyak 5 (lima) orang untuk memberikan
pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang keahliannya.
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.
