PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung menjadi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.peraturan.go.id
2018, No.20 -3-
