PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri
Tarutung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak,
dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Tarutung; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Tarutung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.
